Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Marhaban Yaa Ramadhan

Alhamdulillah setelah dua belas bulan berlalu akhirnya tamu yang mulia akan segera tiba. Insya Allah esok hari seluruh kaum muslimin  akan bertemu dengan Bulan Ramadhan 1446 H.

Rasul Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,”Telah datang bulan Ramadhan, bulan penuh berkah, maka Allah mewajibkan kalian untuk berpuasa pada bulan itu. Saat itu pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, para setan diikat dan pada bulan itu pula terdapat satu malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan.” (HR Ahmad). 

Pada bulan Ramadhan ini ada satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim, yakni Puasa Ramadhan. Kewajiban ini didasarkan pada sejumlah nash, yakni firman Allah ta’ala yang artinya,“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atasmu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah, 2:183)

Hadits Rasul Shalallahu Alaihi wa Sallam yang artinya,“Islam itu ditegakkan atas lima azas yaitu: (1) Bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan kecuali Allah, dan bersaksi bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. (2) Mendirikan shalat. (3) Menunaikan zakat. (4) Berhaji ke Baitullah. (5) Berpuasa dalam bulan Ramadhan”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 7 dan Muslim: 19).

Kewajiban puasa ini datang saat bulan ramadhan telah tiba sebagaimana firman Allah ta’ala  man syahida mingkumusy-syahra falyaṣum-h yang artinya barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu (QS. Al Baqarah : 185).

Pengetahuan tentang datangnya Bulan Ramadhan ini dimungkinkan melalui dua cara, yakni Hisab dan Rukyat. Bagi ummat Islam yang menentukan awal Ramadhan menggunakan Ru’yat masih harus menunggu hasil pengamatan bulan di akhir Bulan Sya’ban.

Namun bagi kaum muslimin yang menentukan Bulan Ramadhan dengan metode hisab sudah diketahui bahwa 1 Ramadhan 1446 H bertepatan dengan 1 Maret 2025. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais Binsyar) pada Ditjen Bimas Islam Kemenag Arsad Hidayat mengatakan bahwa berdasarkan data hisab awal Ramadhan 1446 H, ijtimak terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 07.44 WIB.

Pada hari tersebut diperkirakan ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk antara 3° 5,91’ hingga 4° 40,96’, dengan sudut elongasi antara 4° 47,03’ hingga 6° 24,14’. (Kompas.com)

Saat Bulan Ramadhan telah tiba maka saatnya kaum muslimin melaksanakan kewajiban puasa Ramadhan, untuk itu kami segarkan kembali sekilas pengetahuan tentang puasa ramadhan.

 

Rukun puasa

1.      Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa

2.      Menepati rentang waktu puasa



Syarat sah puasa

1.      Islam

2.      Balig

3.      Berakal

4.      Muqim (tidak sedang safar)

5.      Suci dari haid dan nifas

6.      Mampu berpuasa

7.      Niat

Sunah-sunah ketika puasa

1.      Sunah-sunah terkait berbuka puasa

Menyegerakan berbuka

Berbuka puasa dengan beberapa butir ruthab (kurma segar), jika tidak ada maka dengan beberapa butir tamr (kurma kering), jika tidak ada maka dengan beberapa teguk air putih

Berdoa ketika berbuka dengan doa yang diajarkan oleh Rasulullah saw

2.      Sunah-sunah terkait makan sahur

Makan sahur hukumnya sunah muakadah. Dianggap sudah makan sahur jika makan atau minum di waktu sahar, walaupun hanya sedikit. Dan di dalam makanan sahur itu terdapat keberkahan

Mengakhirkan makan sahur mendekati waktu terbitnya fajar, pada waktu yang tidak dikhawatirkan datangnya waktu fajar ketika masih makan sahur.

Makan sahur dengan tamr (kurma kering).

3.      Melakukan ketaatan seperti: bersedekah, membaca Al Qur’an, salat sunah, berzikir, membantu orang lain, i’tikaf, menuntut ilmu agama, dll

4.      Membaca Al Qur’an adalah amalan yang lebih dianjurkan untuk diperbanyak di bulan Ramadan.


Pembatal-pembatal puasa

1.      Makan dan minum dengan sengaja

2.      Keluar mani dengan sengaja

3.      Muntah dengan sengaja

4.      Keluarnya darah haid dan nifas

5.      Menjadi gila atau pingsan

6.      Riddah (murtad)

7.      Berniat untuk berbuka

8.      Merokok

9.      Jima (bersenggama) di tengah hari puasa.


Orang-orang yang dibolehkan tidak berpuasa

1.      Orang sakit yang bisa membahayakan dirinya jika berpuasa.

Terkait adanya kewajiban qada atau tidak, orang sakit dibagi menjadi 2 macam:

1.      Orang yang sakitnya diperkirakan masih bisa sembuh, maka wajib meng-qada ketika sudah mampu untuk menjalankan puasa. Ulama ijma akan hal ini.

2.      Orang yang sakitnya diperkirakan tidak bisa sembuh, maka membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Diqiyaskan dengan keadaan orang yang sudah tua renta tidak mampu lagi berpuasa. Ini disepakati oleh mazhab fikih yang empat.

2.      Musafir.

3.      Orang yang sudah tua renta

Orang yang sudah tua renta dan tidak lagi mampu untuk berpuasa dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadan. Wajib bagi mereka untuk membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

4.      Wanita hamil dan menyusui

Wanita hamil atau sedang menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadan, baik karena ia khawatir terhadap kesehatan dirinya maupun khawatir terhadap kesehatan si bayi. Ulama berbeda pendapat mengenai apa kewajiban wanita hamil dan menyusui ketika meninggalkan puasa. Sebagian ulama berpendapat bagi mereka cukup membayar fidyah tanpa qada. Sebagian ulama berpendapat bagi mereka cukup meng-qada tanpa fidyah, Sebagian ulama lain berpendapat bagi mereka qada dan fidyah jika meninggalkan puasa karena khawatir akan kesehatan si bayi.


Fadhillah Puasa Ramadhan

a)      Puasa adalah ibadah yang tidak ada tandingannya. Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada Abu Umamah Al Bahili: “hendaknya engkau berpuasa karena puasa itu ibadah yang tidak ada tandingannya” (HR. Ahmad, An Nasa-i.)

b)      Allah ta’ala menyandarkan puasa kepada diri-Nya. Sabda Rasul Shalallahu Alaihi wa Sallam yang artinya,“Allah ‘azza wa jalla berfirman: setiap amalan manusia itu bagi dirinya, kecuali puasa. Karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalas pahalanya” (HR. Bukhari – Muslim).

c)      Puasa akan memberikan syafaat di hari kiamat. Hadits Rasul Shalallahu Alaihi wa Sallam yang artinya, “Puasa dan Al Qur’an, keduanya akan memberi syafaat kelak di hari kiamat” (HR. Ahmad, Thabrani, Al Hakim.).

d)      Orang yang berpuasa akan diganjar dengan ampunan dan pahala yang besar.
Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar” (QS. Al Ahzab: 35)

e)      Puasa adalah perisai dari api neraka. Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya, “puasa adalah perisai” (HR. Bukhari – Muslim)

f)       Puasa adalah sebab masuk ke dalam surga. Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,“di surga ada delapan pintu, diantaranya ada pintu yang dinamakan Ar Rayyan. Tidak ada yang bisa memasukinya kecuali orang-orang yang berpuasa” (HR. Bukhari)

Wallahu a’lam bi ashowab

Posting Komentar untuk "Marhaban Yaa Ramadhan"