Demi Cinta ?!
Pada
satu sisi kita layak bersyukur karena peristiwa tersebut tidak terjadi di
negeri ini namun ummat Islam layak prihatin atas peristiwa ini. Hal ini
menunjukkan gejala dan kampanye LGBT terus didorong oleh para pendukung
kemungkaran di berbagai belahan dunia.
LGBT merupakan akronim dari lesbian, gay, biseksual, dan
transgender. Istilah ini merepresentasikan kelompok masyarakat dengan orientasi
seksual atau identitas gender yang tidak sesuai norma sosial yang diakui. LGBT
menurut Islam dikenal dengan empat istilah fikih, yakni liwath dan sihaq.
Liwath adalah persetubuhan antar sesama lelaki (gay), sihaq bermakna ketertarikan seksual antara sesama
perempuan (lesbian).
Mengutip buku LGBT dalam Tinjauan Fikih oleh Mokhamad Rohma Rozikin,
liwath hukumnya haram. Menurut Islam, fitrah laki-laki bukan menyetubuhi sesama
lelaki.
Allah ta’ala berfirman:
"Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya).
(Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: 'Mengapa kalian mengerjakan
perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun
(di dunia ini) sebelum kalian?'" (Al-A’raf: 80)
Perbuatan hina atau fahisyah dalam ayat tersebut merujuk pada
liwath, yakni perilaku laki-laki yang menyetubuhi laki-laki lain karena
didorong nafsu syahwat. Ini adalah perbuatan keji, dosa, dan maksiat yang
diharamkan.
Seperti halnya liwath, hukum
sihaq dalam Islam juga haram. Hukum ini didasarkan pada firman Allah ta’ala, "Dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya, terhadap istri-istri mereka atau budak
yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang
melampaui batas." (QS. Al-Mu'minun: 5-7)
Dalam ayat tersebut, Allah menghalalkan istri digauli oleh suaminya (laki –
laki). Maka, wanita yang menggauli wanita lain sama dengan mencari selain yang
sudah dihalalkan Allah termasuk orang-orang yang melampaui batas sehingga
perbuatan mereka haram hukumnya.
Setiap
manusia diciptakan Allah ta’ala dengan gharizatun nau’ atau
kecenderungan pada lawan jenis. Hal yang normal jika lelaki memiliki
kecenderungan pada wanita atau sebaliknya. Islam telah mengatur seluruh urusan
dengan sebaik – baiknya, termasuk tata cara pemenuhan kebutuhan biologis bagi
para pria dan wanita diantara manusia.
Islam
telah menetapkan pernikahan sebagai pintu untuk solusi pemenuhi kebutuhan gharizatun
nau’ diantara manusia. Pernikahan sebagai perbuatan mulia yang bernilai
ibadah untuk menyalurkan hasrat biologis dengan cara dan tempat yang benar.
Ulama menjelaskan bahwa pernikahan seorang laki – laki dengan seorang perempuan
memiliki beberapa tujuan, diantaranya :
Satu,
membentuk keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Allah ta’ala berfirman : Wa
min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja'ala
bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy
yatafakkarụn.
Yang
artinya, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berfikir”. (QS. Ar Rum : 21)
Kedua,
meneruskan keturunan. Allah ta’ala berfirman yang artinya, ”Harta dan
anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi
shaleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk
menjadi harapan”. (QS. Al Kahfi : 46).
Pernikahan
sesama jenis tentu tidak akan memenuhi tujuan ini. Sungguh jika manusia berbuat
untuk memenuhi hawa nafsunya belaka, maka akan hancurlah dunia ini.
Ketiga,
Memenuhi fitrah manusia. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Hai sekalian
manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang
diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya
Allah memperkembang biakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah
kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama
lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu
menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisaa : 1)
Menikah
merupakan fitrah manusia, sebagaimana Allah ta’ala telah menciptakan manusia
pertama, Nabi Adam alaihissalam dan kemudian menciptakan pasangannya, ibu Hawa.
Keempat,
Menyalurkan hasrat biologis secara benar. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Dan
kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak
(berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.
Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS An Nur : 32)
Dalam
tafsir Musayyar dijelaskan tentang ayat ini, Dan nikahkanlah (wahai kaum
Mukminin) siapa saja yang belum memiliki pasangan hidup, baik kaum lelaki yang
merdeka, kaum wanita yang merdeka, dan orang-orang shalih dari budak-budak
lelaki dan budak-budak perempuan kalian. Sesungguhnya bila yang berhasrat
menikah untuk menjaga kehormatannya adalah orang yang fakir, niscaya Allah akan
mencukupinya dari luasnya karunia rizki-Nya. Dan Allah Mahaluas (rizki-Nya),
banyak kebaikan-Nya, besar karunia-Nya, lagi Maha Mengetahui keadaan-keadaan
hamba-hamba-Nya.
Virus
Liberalisme
LGBT
merupakan buah dari Pemikiran Liberalisme barat yang menyerukan empat
kebebasan, yakni kebebasan beragama (bahkan tidak beragamapun boleh), kebebasan
kepemilikan, kebebasan berpikir dan kebebasan berbuat.
Liberalisme
berpandangan bahwa manusia memiliki hak
kebebasan pribadi. Dengan demikian, ia berhak melakukan apa saja sesuai yang ia
inginkan. Namun sesungguhnya pemikiran ini adalah pemahaman yang batil dan semu
karena tidak ada kebebasan yang tanpa batas. Semua hak tentu ada batasnya! Hak
dan kebebasan manusia dibatasi oleh hak dan kebebasan orang lain, oleh karena
itu dibuatlah aturan supaya perbuatan seseorang tidak melanggar hak orang lain.
Sebagaimana Islam sebagai agama yang sempurna telah
menetapkan aturan terbaik yang mengatur hak dan kewajiban individu di tengah
masyarakat agar tidak melampaui batas sehingga menimbulkan kerusakan.
Allah ta’ala berfirman yang artinya,”..... dan janganlah
kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami,
serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas”. (QS
Al Kahfi 28)
Khatimah
Larangan terhadap perbuatan LGBT bukanlan bentuk diskriminasi
pada pihak tertentu sebagaimana yang dituduhkan para pendukung kebebasan ala
barat, namun larangan ini merupakan bentuk amar ma’ruf nahi munkar untuk
mencegah terjadinya kerusakan pada masyarakat. Islam bukanlah agama
individualis yang tidak peduli dengan kondisi masyarakat. Islam mengajarkan
ummatnya saling menasehati untuk kebaikan bersama.
Dalam kitab Riyadhus Shalihin karya Imam Nawawi, di bab
"Memerintahkan pada Kebaikan dan Melarang dari Kemungkaran" terdapat
sebuah hadis dari An Nu'man bin Baysir yang dia berkata, Nabi Shalallahu Alaihi
wa Sallam bersabda,"Kemungkaran adalah bagaikan suatu kaum yang berundi
dalam sebuah perahu. Nantinya, ada sebagian berada di bagian atas dan
sebagiannya lagi di bagian bawah perahu tersebut. Yang berada di bagian bawah
ketika ingin mengambil air, tentu dia harus melewati orang-orang di atasnya.
Mereka berkata, "Andai kata kita membuat lubang saja sehingga tidak
mengganggu orang yang berada di atas kita."Seandainya yang berada di
bagian atas membiarkan orang-orang bawah menuruti kehendaknya, niscaya semuanya
akan binasa. Namun, jika orang bagian atas melarang orang bagian bawah berbuat
demikian, niscaya mereka selamat dan selamat pula semua penumpang kapal itu."(HR
Imam Bukhari no. 2493).
Posting Komentar untuk "Demi Cinta ?!"