Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Demi Cinta ?!

Sebuah berita miris dimuat dalam media daring. Disebutkan ratusan pasangan sesama jenis menikah di seluruh Thailand pada Kamis (23/1) saat negara tersebut menjadi yang pertama di Asia Tenggara mengakui pernikahan sesama jenis. Menurut Bangkok Pride yang menyelenggarakan acara tersebut, setidaknya 200 pasangan mendaftar untuk menikah di pusat perbelanjaan Siam Paragon. www.cnnindonesia.com

Pada satu sisi kita layak bersyukur karena peristiwa tersebut tidak terjadi di negeri ini namun ummat Islam layak prihatin atas peristiwa ini. Hal ini menunjukkan gejala dan kampanye LGBT terus didorong oleh para pendukung kemungkaran di berbagai belahan dunia.

LGBT merupakan akronim dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Istilah ini merepresentasikan kelompok masyarakat dengan orientasi seksual atau identitas gender yang tidak sesuai norma sosial yang diakui. LGBT menurut Islam dikenal dengan empat istilah fikih, yakni liwath dan sihaq. Liwath adalah persetubuhan antar sesama lelaki (gay), sihaq bermakna ketertarikan seksual antara sesama perempuan (lesbian).

Mengutip buku LGBT dalam Tinjauan Fikih oleh Mokhamad Rohma Rozikin, liwath hukumnya haram. Menurut Islam, fitrah laki-laki bukan menyetubuhi sesama lelaki.

Allah ta’ala berfirman:

"Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: 'Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?'" (Al-A’raf: 80)

Perbuatan hina atau fahisyah dalam ayat tersebut merujuk pada liwath, yakni perilaku laki-laki yang menyetubuhi laki-laki lain karena didorong nafsu syahwat. Ini adalah perbuatan keji, dosa, dan maksiat yang diharamkan.

Seperti halnya liwath, hukum sihaq dalam Islam juga haram. Hukum ini didasarkan pada firman Allah ta’ala, "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Mu'minun: 5-7)

Dalam ayat tersebut, Allah menghalalkan istri digauli oleh suaminya (laki – laki). Maka, wanita yang menggauli wanita lain sama dengan mencari selain yang sudah dihalalkan Allah termasuk orang-orang yang melampaui batas sehingga perbuatan mereka haram hukumnya.

Setiap manusia diciptakan Allah ta’ala dengan gharizatun nau’ atau kecenderungan pada lawan jenis. Hal yang normal jika lelaki memiliki kecenderungan pada wanita atau sebaliknya. Islam telah mengatur seluruh urusan dengan sebaik – baiknya, termasuk tata cara pemenuhan kebutuhan biologis bagi para pria dan wanita diantara manusia.

Islam telah menetapkan pernikahan sebagai pintu untuk solusi pemenuhi kebutuhan gharizatun nau’ diantara manusia. Pernikahan sebagai perbuatan mulia yang bernilai ibadah untuk menyalurkan hasrat biologis dengan cara dan tempat yang benar. Ulama menjelaskan bahwa pernikahan seorang laki – laki dengan seorang perempuan memiliki beberapa tujuan, diantaranya :

Satu, membentuk keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Allah ta’ala berfirman : Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụn.

Yang artinya, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS. Ar Rum : 21)

Kedua, meneruskan keturunan. Allah ta’ala berfirman yang artinya, ”Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi shaleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan”. (QS. Al Kahfi : 46).

Pernikahan sesama jenis tentu tidak akan memenuhi tujuan ini. Sungguh jika manusia berbuat untuk memenuhi hawa nafsunya belaka, maka akan hancurlah dunia ini.

Ketiga, Memenuhi fitrah manusia. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisaa : 1)

Menikah merupakan fitrah manusia, sebagaimana Allah ta’ala telah menciptakan manusia pertama, Nabi Adam alaihissalam dan kemudian menciptakan pasangannya, ibu Hawa.

Keempat, Menyalurkan hasrat biologis secara benar. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS An Nur : 32)

Dalam tafsir Musayyar dijelaskan tentang ayat ini, Dan nikahkanlah (wahai kaum Mukminin) siapa saja yang belum memiliki pasangan hidup, baik kaum lelaki yang merdeka, kaum wanita yang merdeka, dan orang-orang shalih dari budak-budak lelaki dan budak-budak perempuan kalian. Sesungguhnya bila yang berhasrat menikah untuk menjaga kehormatannya adalah orang yang fakir, niscaya Allah akan mencukupinya dari luasnya karunia rizki-Nya. Dan Allah Mahaluas (rizki-Nya), banyak kebaikan-Nya, besar karunia-Nya, lagi Maha Mengetahui keadaan-keadaan hamba-hamba-Nya.

 

Virus Liberalisme

LGBT merupakan buah dari Pemikiran Liberalisme barat yang menyerukan empat kebebasan, yakni kebebasan beragama (bahkan tidak beragamapun boleh), kebebasan kepemilikan, kebebasan berpikir dan kebebasan berbuat.

Liberalisme berpandangan bahwa manusia memiliki hak kebebasan pribadi. Dengan demikian, ia berhak melakukan apa saja sesuai yang ia inginkan. Namun sesungguhnya pemikiran ini adalah pemahaman yang batil dan semu karena tidak ada kebebasan yang tanpa batas. Semua hak tentu ada batasnya! Hak dan kebebasan manusia dibatasi oleh hak dan kebebasan orang lain, oleh karena itu dibuatlah aturan supaya perbuatan seseorang tidak melanggar hak orang lain.

Sebagaimana Islam sebagai agama yang sempurna telah menetapkan aturan terbaik yang mengatur hak dan kewajiban individu di tengah masyarakat agar tidak melampaui batas sehingga menimbulkan kerusakan.

Allah ta’ala berfirman yang artinya,”..... dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas”. (QS Al Kahfi 28)

 

Khatimah

Larangan terhadap perbuatan LGBT bukanlan bentuk diskriminasi pada pihak tertentu sebagaimana yang dituduhkan para pendukung kebebasan ala barat, namun larangan ini merupakan bentuk amar ma’ruf nahi munkar untuk mencegah terjadinya kerusakan pada masyarakat. Islam bukanlah agama individualis yang tidak peduli dengan kondisi masyarakat. Islam mengajarkan ummatnya saling menasehati untuk kebaikan bersama.

Dalam kitab Riyadhus Shalihin karya Imam Nawawi, di bab "Memerintahkan pada Kebaikan dan Melarang dari Kemungkaran" terdapat sebuah hadis dari An Nu'man bin Baysir yang dia berkata, Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,"Kemungkaran adalah bagaikan suatu kaum yang berundi dalam sebuah perahu. Nantinya, ada sebagian berada di bagian atas dan sebagiannya lagi di bagian bawah perahu tersebut. Yang berada di bagian bawah ketika ingin mengambil air, tentu dia harus melewati orang-orang di atasnya. Mereka berkata, "Andai kata kita membuat lubang saja sehingga tidak mengganggu orang yang berada di atas kita."Seandainya yang berada di bagian atas membiarkan orang-orang bawah menuruti kehendaknya, niscaya semuanya akan binasa. Namun, jika orang bagian atas melarang orang bagian bawah berbuat demikian, niscaya mereka selamat dan selamat pula semua penumpang kapal itu."(HR Imam Bukhari no. 2493).

Wallahu a’lam bi ashowab

Posting Komentar untuk "Demi Cinta ?!"