Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak Anak Dalam Islam

 

Hari Anak Nasional diperingati masyarakat negeri ini setiap tanggal 23 Juli. Tahun ini merupakan peringatan ke 40 Tahun sejak ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984.

Islam memandang anak sebagai titipan Allah ta’ala yang kelak akan hidup mandiri dan lepas dari orang tuanya. Karenanya ia harus dibekali dangan keimanan yang kuat serta diberikan hak-haknya dalam menjalani kehidupan. Mengutip pendapat Ustadzah Dra Hj Shoimah Kastolani, terdapat hak - hak anak dalam perspektif Islam, yakni :

1.    Hak Hidup

2.    Hak Kejelasan Nasab

3.    Hak memperoleh ASI

4.    Hak memperoleh Asuhan yang Baik

5.    Hak Pendidikan

 

Hak Hidup termuat dalam Q.S. al Isra’: 31 yang artinya,”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”

Dalam ayat ini dengan tegas menyebutkan bahwa setiap anak itu punya hak untuk hidup dan tumbuh berkembang sesuai dengan fitrahnya. Hak hidup ini bukan hanya dimulai sejak anak telah dilahirkan, tetapi sejak dalam kandungan dan bahkan sejak janin belum memiliki ruh sekalipun. Ini menjadi landasan utama tentang haramnya aborsi dalam Islam.

Hak Kejelasan Nasab termuat dalam Q.S. al Ahzab: 5, yang artinya,”Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Setiap anak yang lahir berhak mendapat kejelasan nasab, anak yang lahir dari pernikahan yang sah maka nasabnya adalah kepada bapaknya, kecuali jika anak lahir dari perzinaan maka nasabnya kepada ibunya. Demikian juga anak yang sejak lahir dirawat dan dibesarkan oleh orangtua angkat (diadopsi) juga berhak mendapat kejelasan nasabnya.

Sungguh Maha Benar Allah ta’ala yang telah mengharamkan perzinahan, sebagaimana firman-Nya,”Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (TQS. Al isra : 32).

Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili mengatakan pendapatnya tentang ayat ini bahwa janganlah kalian mendekati zina dan sesuatu yang membuka jalan untuk zina, karena zina itu adalah perbuatan buruk yang sudah jelas keburukannya, dan itu merupakan seburuk-buruk jalan karena mengakibatkan masuk neraka, percampuran nasab dan penyakit, penyakit berbahaya dan menodai kehormatan

Hak Memperoleh ASI termuat dalam Q.S. al Baqarah: 233 yang artinya,”Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Berkenaan dengan upaya perlindungan anak agar tumbuh sehat, dianjurkan memberikan air susu ibu (ASI) sampai dengan usia dua tahun. Menurut para ahli kesehatan ASI dapat membantu memberikan kekebalan (imun) pada anak. Begitu pentingnya ASI bagi anak – anak hingga Rasul Shalallahu Alaihi wa Sallam pernah menunda pelaksanaan hukuman rajam bagi seorang yang bernama Maiz, wanita yang mengadu dan mengaku kepada Rasulullah bahwa ia telah melakukan perbuatan zina. Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan hukuman rajam setelah Maiz selesai melaksanakan kewajibannya menyusui bayinya selama 24 bulan.

Hak untuk Memperoleh Asuhan yang Baik termuat dalam Q.S. al Ahqaf: 15, yang artinya,” Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: "Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri".

Bahwa anak merupakan anugerah sekaligus amanah yang diberikan Allah ta’ala kepada keluarga. Dengan demikian keluarga atau orangtua bertanggungjawab untuk memenuhi hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan sehat, mendapatkan pendidikan yang baik, lingkungan (bi’ah) yang sehat dan juga mendapat asupan gizi yang cukup.

Pendidikan yang baik bagi anak dapat dimulai sejak dini, yakni dari pemilihan istri (pasangan) sesuai tuntunan agama. Sebagaimana Rasul Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,” “Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari no.5090, Muslim no.1466).

Hak Pendidikan termuat dalam Q.S. al Tahrim: 6, yang artinya,”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

Orangtua menjaga dan melindungi anak-anaknya dari siksa api neraka, ini berarti ia diwajibkan untuk melakukan pendidikan dan pengajaran terhadap anak-anaknya dengan sebaik-baiknya. Keenam, hak kepemilikan harta benda.

 

Khatimah

Sungguh Islam agama yang mulia. Diturunkan sebagai petunjuk bagi ummat manusia dalam urusan hubungan manusia dengan TuhanNya (Allah ta’ala), Hubungan manusia dengan sesamanya dan aturan hubungan manusia untuk merawat dirinya sendiri (hak – hak diri), termasuk diantaranya memberikan pedoman dan teladan terhadap pemenuhan hak – hak anak.

Islam memandang anak memiliki kedudukan atau fungsi yang sangat penting, baik untuk orang tuanya sendiri, masyarakat maupun bangsa dan ummat secara keseluruhan. Maka penting untuk menjaga dan mendidik anak – anak kita sesuai tuntunan dari Allah dan Rasul-Nya.

Wallahu a’lam bi ashowab

 

Posting Komentar untuk "Hak Anak Dalam Islam"