Hak Anak Dalam Islam
Hari
Anak Nasional diperingati masyarakat negeri ini setiap tanggal 23 Juli. Tahun
ini merupakan peringatan ke 40 Tahun sejak ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984.
Islam memandang anak sebagai titipan Allah ta’ala yang kelak
akan hidup mandiri dan lepas dari orang tuanya. Karenanya ia harus dibekali
dangan keimanan yang kuat serta diberikan hak-haknya dalam menjalani kehidupan.
Mengutip pendapat Ustadzah Dra Hj Shoimah Kastolani, terdapat
hak - hak anak dalam perspektif Islam, yakni :
1. Hak
Hidup
2. Hak
Kejelasan Nasab
3. Hak
memperoleh ASI
4. Hak
memperoleh Asuhan yang Baik
5. Hak
Pendidikan
Hak Hidup termuat
dalam Q.S. al Isra’: 31 yang artinya,”Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan
memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka
adalah suatu dosa yang besar.”
Dalam ayat
ini dengan tegas menyebutkan bahwa setiap anak itu punya hak untuk hidup dan
tumbuh berkembang sesuai dengan fitrahnya. Hak hidup ini bukan hanya dimulai
sejak anak telah dilahirkan, tetapi sejak dalam kandungan dan bahkan sejak
janin belum memiliki ruh sekalipun. Ini menjadi landasan utama tentang haramnya
aborsi dalam Islam.
Hak Kejelasan
Nasab termuat dalam Q.S. al Ahzab: 5, yang artinya,”Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama
bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak
mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai)
saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap
apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh
hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Setiap anak
yang lahir berhak mendapat kejelasan nasab, anak yang lahir dari pernikahan
yang sah maka nasabnya adalah kepada bapaknya, kecuali jika anak lahir dari
perzinaan maka nasabnya kepada ibunya. Demikian juga anak yang sejak lahir
dirawat dan dibesarkan oleh orangtua angkat (diadopsi) juga berhak mendapat
kejelasan nasabnya.
Sungguh Maha
Benar Allah ta’ala yang telah mengharamkan perzinahan, sebagaimana firman-Nya,”Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang
buruk.” (TQS. Al isra : 32).
Prof. Dr. Wahbah
az-Zuhaili mengatakan pendapatnya tentang ayat ini bahwa janganlah kalian
mendekati zina dan sesuatu yang membuka jalan untuk zina, karena zina itu
adalah perbuatan buruk yang sudah jelas keburukannya, dan itu merupakan
seburuk-buruk jalan karena mengakibatkan masuk neraka, percampuran nasab dan
penyakit, penyakit berbahaya dan menodai kehormatan
Hak
Memperoleh ASI termuat dalam Q.S. al Baqarah: 233 yang artinya,”Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya
selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan
kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.
Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah
seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya,
dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum
dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa
atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak
ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang
kamu kerjakan.”
Berkenaan
dengan upaya perlindungan anak agar tumbuh sehat, dianjurkan memberikan air
susu ibu (ASI) sampai dengan usia dua tahun. Menurut para ahli kesehatan ASI
dapat membantu memberikan kekebalan (imun) pada anak. Begitu pentingnya ASI
bagi anak – anak hingga Rasul Shalallahu Alaihi wa Sallam pernah menunda
pelaksanaan hukuman rajam bagi seorang yang
bernama Maiz, wanita yang mengadu dan mengaku kepada Rasulullah bahwa ia telah
melakukan perbuatan zina. Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan hukuman rajam setelah Maiz selesai
melaksanakan kewajibannya menyusui bayinya selama 24 bulan.
Hak untuk
Memperoleh Asuhan yang Baik termuat dalam Q.S. al Ahqaf: 15, yang artinya,” Kami perintahkan kepada manusia supaya
berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah
payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai
menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan
umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: "Ya Tuhanku, tunjukilah aku
untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada
ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai;
berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku.
Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk
orang-orang yang berserah diri".
Bahwa anak
merupakan anugerah sekaligus amanah yang diberikan Allah ta’ala kepada
keluarga. Dengan demikian keluarga atau orangtua bertanggungjawab untuk
memenuhi hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan sehat,
mendapatkan pendidikan yang baik, lingkungan (bi’ah) yang sehat dan juga
mendapat asupan gizi yang cukup.
Pendidikan
yang baik bagi anak dapat dimulai sejak dini, yakni dari pemilihan istri
(pasangan) sesuai tuntunan agama. Sebagaimana Rasul Shalallahu Alaihi wa Sallam
bersabda yang artinya,” “Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena
kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya
(keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari no.5090, Muslim no.1466).
Hak
Pendidikan termuat dalam Q.S. al Tahrim: 6, yang artinya,”Hai orang-orang yang beriman,
peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah
manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak
mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu
mengerjakan apa yang diperintahkan.”
Orangtua
menjaga dan melindungi anak-anaknya dari siksa api neraka, ini berarti ia diwajibkan
untuk melakukan pendidikan dan pengajaran terhadap anak-anaknya dengan
sebaik-baiknya. Keenam, hak kepemilikan harta benda.
Khatimah
Sungguh Islam
agama yang mulia. Diturunkan sebagai petunjuk bagi ummat manusia dalam urusan
hubungan manusia dengan TuhanNya (Allah ta’ala), Hubungan manusia dengan
sesamanya dan aturan hubungan manusia untuk merawat dirinya sendiri (hak – hak
diri), termasuk diantaranya memberikan pedoman dan teladan terhadap pemenuhan
hak – hak anak.
Islam memandang anak memiliki kedudukan atau fungsi yang sangat penting,
baik untuk orang tuanya sendiri, masyarakat maupun bangsa dan ummat secara keseluruhan.
Maka penting untuk menjaga dan mendidik anak – anak kita sesuai tuntunan dari
Allah dan Rasul-Nya.
Wallahu a’lam bi ashowab
Posting Komentar untuk "Hak Anak Dalam Islam"