JUDI
Judi online belakangan menjadi atensi khusus publik di negeri ini. Berawal dengan terjadinya sejumlah peristiwa yang memprihatinkan akibat keterlibatan seseorang dengan aktivitas judi online.
Briptu FN yang nekat membakar suaminya hidup-hidup, Briptu
RDW sampai meninggal dunia di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), akibat sang suami
terlibat judi online.(republika.co.id)
Sementara warga di Perumahan Ad-Dzikro, Kelurahan Batukuning Kecamatan
Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan dihebohkan
adanya warga yang mengakhiri hidupnya dengan gantung diri, Selasa (20/2)
sekitar pukul 11.30 WIB. Korban yakni berinisial YAP (31). Diketahui, YAP nekat
mengakhiri hidupnya dengan cara tak lazim karena stres kerap kalah bermain judi
dan malu dengan istrinya karena jarang memberikan nafkah. (detik.com)
Di sisi lain Kejaksan Negeri (Kejari) Pacitan mengamankan
seorang pria berinisial MS yang menjabat sebagai Relationship Manager di salah
satu bank pelat merah di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. MS ditangkap karena
diduga melakukan korupsi uang nasabah mencapai Rp1,2 miliar. Motif MS menilep
uang nasabah karena diduga ketagihan bermain judi slot online. (rmol.id)
Besarnya ancaman bahaya judi online bagi masyarakat semakin
tergambar dari laporan sejumlah instansi. Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan 3,2 juta warga Indonesia
teridentifikasi bermain judi online. Pemain judi online ini ada pelajar hingga
ibu rumah tangga. Dan setidaknya terdapat 5.000 rekening yang teridentifikasi
judi online. (news.detik.com)
Akses judi terhadap judi online sungguh luar biasa. Banyak
platform daring yang digunakan para bandar untuk menjaring pemain baru.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sepanjang
17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023 total konten judi online telah ditangani
sebanyak 805.923 konten. Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus
akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta,
29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367
platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store,
dan 1 platform Snack Video.(kominfo.go.id)
Besarnya mudharat judi bagi masyarakat ini membutuhkan
perhatian dan dukungan semua pihak untuk mengatasinya. Termasuk keterlibatan
kaum muslimin untuk memberatasnya karena judi merupakan salah satu perbuatan
yang diharamkan dalam agama.
Allah ta’ala berfirman dalam QS. Al-Maidah [50] ayat 90 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi
nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan.
Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Permainan judi ini dianggap sebagai perbuatan haram dalam Islam. Hal ini
karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu
transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Mengutip
penjelasan dari Tafsir Kementerian Agama RI, bahwa bahaya yang ditimbulkan dari
perjudian tidak kurang dari bahaya minum khamar.
Pertama,
memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Pekerjaan nekat, kerap kali
terjadi pada para pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain,
terlebih apabila ia mengalami kekalahan. Karenanya sangat beralasan harus
menjauhkan diri dari perjudian.
Kedua,
membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari
mengingat Allah ta’ala. Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat
memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah. Pada akhirnya mampu merusak akhlak,
tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu
mengharap untuk mendapat kemenangan.
Ketiga,
menimbulkan kemiskinan. Banyak kekalahan yang dialami orang yang berjudi,
menjadikannya terus menerus penasaran dan berharap menang. Oleh sebab itu, tak
segan-segan menaruhkan berbagai macam harta untuk mewujudkan harapannya
tersebut.
Keempat,
merusak rumah tangga. Akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi,
seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya. Pada akhirnya dia
melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi
pejudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya
Islam
menghendaki setiap pemeluknya mengikuti Sunatullah dalam mencari penghasilan
dengan cara dan jalan yang baik. Adapun judi menjadikan seseorang hanya
mengandalkan nasib baik, kebetulan dan mimpi-mimpi kosong. Oleh sebab itu, ia
enggan untuk bekerja keras dan berusaha terhadap segala yang telah dikaruniakan
Allah ta’ala.
Terkait hukum
seorang istri, anak, dan keluarga yang memakan makanan hasil judi dari suami
atau ayahnya, KH. M. Sjafi’i Hadzami, dalam buku 100 Masalah
Agama, jilid 3, halaman 286 mengatakan bahwa seseorang yang sudah
dewasa [termasuk anak dan istri] yang mengetahui bahwa sesuatu yang dimakannya
itu adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah dan Rasulullah, maka hal itu
wajib ditinggalkan, artinya jangan dimakan.
jika seorang anak-anak yang belum dewasa (belum mampu untuk mencari
nafkah buat dirinya), artinya hidupnya tergantung dari nafkah ayah dan ibunya,
maka dalam keadaan yang demikian anak-anak tersebut dibebaskan dari dosa dan
diperbolehkan karena belum dibebani taklif syar’i.
Jika anak
atau istri mengetahui ayah atau suaminya main judi slot, seyogianya senantiasa
diingatkan bahwa hukum menafkahi keluarga dari harta yang haram adalah haram.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah [2]
ayat 188 yang artinya,“Janganlah kamu
makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa
(urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan
sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Dengan
demikian menafkahi keluarga dari harta yang haram akan menimbulkan dampak
negatif, baik bagi pemberi maupun penerima nafkah. Bagi pemberi nafkah, ia akan
mendapatkan dosa dan mendapat murka dari Allah Ta’ala. Bagi penerima nafkah, ia
akan mendapatkan harta yang haram dan akan terbiasa dengan hal-hal yang haram.
Khatimah
Sungguh berjudi termasuk salah satu dosa besar yang wajib
ditinggalkan. Allah mengharamkan sesuatu niscaya karena ada kemudharatan (keburukan) atas hal itu.
Sebaliknya Allah ta’ala memerintahkan sesuatu hal karena ada kemaslahatan (kebaikan) dalam perbuatan
tersebut. Maka jika kita melaksanakan Hukum Allah dengan istiqomah insya Allah
akan mendapatkan kebaikan dunia akhirat.
Sesungguhnya syariat agama Islam akan tegak jika semua pihak
turut terlibat melaksanakannya. Setiap muslim perlu berupaya meningkatkan
ketaqwaan diri sebagai benteng untuk senantiasa menjaga dari perbuatan haram. Support lingkungan untuk amar ma’ruf
(menyerukan kebaikan), termasuk membantu saudaranya untuk melepaskan dari dari
candu judi serta nahi mungkar (mencegah kemungkaran), misalnya dengan
melaporkan pada aparat yang berwenang jika mengetahui adanya kegiatan perjudian.
Dan yang paling utama penegakan hukum oleh pihak yang berwenang.
Posting Komentar untuk "JUDI"