Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUDI

 Judi online belakangan menjadi atensi khusus publik di negeri ini. Berawal dengan terjadinya sejumlah peristiwa yang memprihatinkan akibat keterlibatan seseorang dengan aktivitas judi online.

Briptu FN yang nekat membakar suaminya hidup-hidup, Briptu RDW sampai meninggal dunia di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), akibat sang suami terlibat judi online.(republika.co.id)

Sementara warga di Perumahan Ad-Dzikro, Kelurahan Batukuning Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan dihebohkan adanya warga yang mengakhiri hidupnya dengan gantung diri, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban yakni berinisial YAP (31). Diketahui, YAP nekat mengakhiri hidupnya dengan cara tak lazim karena stres kerap kalah bermain judi dan malu dengan istrinya karena jarang memberikan nafkah. (detik.com)

Di sisi lain Kejaksan Negeri (Kejari) Pacitan mengamankan seorang pria berinisial MS yang menjabat sebagai Relationship Manager di salah satu bank pelat merah di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. MS ditangkap karena diduga melakukan korupsi uang nasabah mencapai Rp1,2 miliar. Motif MS menilep uang nasabah karena diduga ketagihan bermain judi slot online. (rmol.id)

Besarnya ancaman bahaya judi online bagi masyarakat semakin tergambar dari laporan sejumlah instansi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan 3,2 juta warga Indonesia teridentifikasi bermain judi online. Pemain judi online ini ada pelajar hingga ibu rumah tangga. Dan setidaknya terdapat 5.000 rekening yang teridentifikasi judi online. (news.detik.com)

Akses judi terhadap judi online sungguh luar biasa. Banyak platform daring yang digunakan para bandar untuk menjaring pemain baru. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023 total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923 konten. Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.(kominfo.go.id)

Besarnya mudharat judi bagi masyarakat ini membutuhkan perhatian dan dukungan semua pihak untuk mengatasinya. Termasuk keterlibatan kaum muslimin untuk memberatasnya karena judi merupakan salah satu perbuatan yang diharamkan dalam agama.

Allah ta’ala berfirman dalam QS. Al-Maidah [50] ayat 90 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Permainan judi ini dianggap sebagai perbuatan haram dalam Islam. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.

Mengutip penjelasan dari Tafsir Kementerian Agama RI, bahwa bahaya yang ditimbulkan dari perjudian tidak kurang dari bahaya minum khamar.

Pertama, memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Pekerjaan nekat, kerap kali terjadi pada para pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, terlebih apabila ia mengalami kekalahan. Karenanya sangat beralasan harus menjauhkan diri dari perjudian.

Kedua, membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah ta’ala. Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah. Pada akhirnya mampu merusak akhlak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap untuk mendapat kemenangan.

Ketiga, menimbulkan kemiskinan. Banyak kekalahan yang dialami orang yang berjudi, menjadikannya terus menerus penasaran dan berharap menang. Oleh sebab itu, tak segan-segan menaruhkan berbagai macam harta untuk mewujudkan harapannya tersebut.

Keempat, merusak rumah tangga. Akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya. Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi pejudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya

Islam menghendaki setiap pemeluknya mengikuti Sunatullah dalam mencari penghasilan dengan cara dan jalan yang baik. Adapun judi menjadikan seseorang hanya mengandalkan nasib baik, kebetulan dan mimpi-mimpi kosong. Oleh sebab itu, ia enggan untuk bekerja keras dan berusaha terhadap segala yang telah dikaruniakan Allah ta’ala.

Terkait hukum seorang istri, anak, dan keluarga yang memakan makanan hasil judi dari suami atau ayahnya, KH. M. Sjafi’i Hadzami, dalam buku 100 Masalah Agama, jilid 3, halaman 286 mengatakan bahwa seseorang yang sudah dewasa [termasuk anak dan istri] yang mengetahui bahwa sesuatu yang dimakannya itu adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah dan Rasulullah, maka hal itu wajib ditinggalkan, artinya jangan dimakan.

jika seorang anak-anak yang belum dewasa (belum mampu untuk mencari nafkah buat dirinya), artinya hidupnya tergantung dari nafkah ayah dan ibunya, maka dalam keadaan yang demikian anak-anak tersebut dibebaskan dari dosa dan diperbolehkan karena belum dibebani taklif syar’i.

Jika anak atau istri mengetahui ayah atau suaminya main judi slot, seyogianya senantiasa diingatkan bahwa hukum menafkahi keluarga dari harta yang haram adalah haram. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah [2] ayat 188 yang artinya,“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Dengan demikian menafkahi keluarga dari harta yang haram akan menimbulkan dampak negatif, baik bagi pemberi maupun penerima nafkah. Bagi pemberi nafkah, ia akan mendapatkan dosa dan mendapat murka dari Allah Ta’ala. Bagi penerima nafkah, ia akan mendapatkan harta yang haram dan akan terbiasa dengan hal-hal yang haram.

Khatimah

Sungguh berjudi termasuk salah satu dosa besar yang wajib ditinggalkan. Allah mengharamkan sesuatu niscaya karena ada kemudharatan (keburukan) atas hal itu. Sebaliknya Allah ta’ala memerintahkan sesuatu hal karena ada kemaslahatan (kebaikan) dalam perbuatan tersebut. Maka jika kita melaksanakan Hukum Allah dengan istiqomah insya Allah akan mendapatkan kebaikan dunia akhirat.

Sesungguhnya syariat agama Islam akan tegak jika semua pihak turut terlibat melaksanakannya. Setiap muslim perlu berupaya meningkatkan ketaqwaan diri sebagai benteng untuk senantiasa menjaga dari perbuatan haram. Support lingkungan untuk amar ma’ruf (menyerukan kebaikan), termasuk membantu saudaranya untuk melepaskan dari dari candu judi serta nahi mungkar (mencegah kemungkaran), misalnya dengan melaporkan pada aparat yang berwenang jika mengetahui adanya kegiatan perjudian. Dan yang paling utama penegakan hukum oleh pihak yang berwenang.

Wallahu a’lam bi ashowab

Posting Komentar untuk "JUDI"