Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hikmah Syariat Qurban

 Kaum muslimin sebentar lagi akan meninggalkan Bulan Dzulqo’dah dan akan memasuki Bulan Dzulhijjah. Bulan keduabelas dalam Kalender Hijriah yang memiliki sejumlah amal – amal khas yang hanya dapat ditunaikan di bulan tersebut, salah satunya ibadah qurban.

Qurban atau Udhiyah pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya, firman Allah Ta’ala yang artinya, “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”.

Juga hadits Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam berqurban  dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir” (HR. Bukhari dan Muslim).


Hukum Berqurban

Secara bahasa, qurban  memiliki makna memotong atau menyembelih hewan pada Hari Raya Idul Adha. Sedangkan dalam Quran Surat Al-Hajj ayat 34, qurban  dilakukan dengan menyembelih hewan ternak tertentu seperti unta, sapi, kambing, kerbau, domba, dan lembu. Ibadah qurban  diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Imam Hanafi berpendapat bahwa apabila seseorang yang mampu secara finansial, maka diwajibkan baginya untuk berqurban. Mampu dalam ukuran, memiliki kekayaan minimal sebesar 200 dirham, atau kekayaan harta yang dimiliki telah mencapai nisab zakat. Adapun nishab zakat maal adalah 20 dinar atau 85 gram emas. Jika seseorang telah memiliki harta senilai 85 gram emas, maka berqurban wajib baginya.

Jika seseorang yang telah memiliki harta yang berlebih, namun tidak berqurban , maka orang tersebut telah berdosa karena meninggalkan ibadah wajib. Hal ini berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah yang berbunyi, “Dari Abu Hurairah, Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda: Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban , maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”

Hukum berqurban lainnya menurut Imam Hanafi, bagi seorang musafir tidak dianjurkan untuk berqurban. Bagi anak yang belum baligh, berqurban  menjadi sunnah, namun pembelian hewan diambil dari harta orangtua atau walinya.

Bagi Imam Maliki, hukum berqurban  memiliki nilai sunnah muakkad, namun dapat berubah menjadi makruh bagi seseorang yang mampu berqurban namun tidak melakukannya. Makruh adalah hukum yang bernilai sebuah pelarangan, namun bisa dilakukan tidak mendapat konsekuensi dosa. Bagi seorang mussafir, hukum berqurban  menjadi sunnah. Sedangkan bagi anak yang belum baligh, hukumnya sama seperti Mazhan Hanafi, yaitu sunnah dengan mengambil harta dari walinya.

Imam Hambali berpendapat jika seseorang bisa mengusahakan diri untuk membeli hewan qurban , walaupun dengan cara berutang, maka dia dianjurkan untuk berqurban. Hukum berqurban  wajib bagi seseorang yang mampu melakukannya, namun menjadi sunnah bila seorang muslim tidak mampu menunaikannya.

Jika seorang muslim menjadi musafir, disunnahkan baginya untuk berqurban . Sedangkan bagi anak-anak yang belum baligh, tidak disunnahkan.

Hukum berqurban menurut Imam Syafi’i, bernilai sunnah muakad. Dalam Mazhab Syafi’i terdapat dua hukum cara untuk melaksanakannya qurban . 

Pertama hukum Sunnah ‘Ain, yaitu sunnah qurban  yang dilakukan secara perorangan, bagi orang yang memiliki kemampuan untuk berqurban. Kedua adalah hukum Sunnah Kifayah, yaitu apabila ada satu keluarga, berapapun jumlahnya, jika salah satunya ada yang berqurban , maka cukup untuk mewakili semua keluarganya. Hal ini sesuai dengan sabda rasulullah yang diriwayatkan dalam hadits. Mikhnaf bin Sulaim berkata: “Ketika kami berkumpul bersama Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam, aku mendengar beliau berkata: Wahai para sahabat, untuk setiap satu keluarga setiap tahunnya dianjurkan untuk berqurban .” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Turmudzi).

Bagi seorang musafir, menurut Imam Syafi’i bernilai sunnah. Boleh dilakukan. Hukum berqurban  atas nama anak-anak yang belum baligh hukumnya tidak disunnahkan.

Keutamaan Ibadah Qurban

1. Amalan yang paling dicintai Allah Ta’ala di hari raya Idul Adha

Hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari nahar (idul adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (hewan qurban ), Sesungguhnya ia datang pada hari kiamat dengan tanduk, kulit dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darah itu telah sampai kepada Allah Ta’ala sebelum darah itu tumpah ke tanah, maka hendaknya kalian senang karenanya.” (HR At-Tirmidzi)

2. Media untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala

Allah ta’ala berfirman artinya,“Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban ) dari orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Maidah: 27)

3. Media untuk meraih ketaqwaan

Apa yang ingin kita raih dalam ibadah qurban  ini bukanlah persembahan daging dan darahnya, melainkan untuk mendapatkan ketakwaan. Allah swt berfirman artinya,“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (Q.S. Al-Hajj: 37)

4. Media untuk menambah amal kebaikan

Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah, apakah qurban itu?”, Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.”, Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?”, Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.”, Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?”, Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” (HR. Ahmad dan ibn Majah)

5. Hewan qurban  sebagai Saksi di Hari Kiamat

Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda dalam sambungan hadis yang diriwayatkan Aisyah: “Sesungguhnya hewan qurban  itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan qurban  telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir di tanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim)

Menurut Tirmidzi hadis tersebut hasan, sedangkan Hakim berpendapat bahwa isnadnya shahih. Sebagian ulama mengatakan isnadnya lemah. Namun karena hadis tersebut mengandung ajaran tentang keutamaan qurban, hadis tersebut tidak tercela.

6. Dimensi sosial dan kemanusiaan

Ibadah qurban  tidak hanya bermanfaat untuk orang yang berqurban (Mudhohi) tapi secara tidak langsung juga bisa membantu fakir miskin dari kelaparan. Islam telah mengatur bagaimana menyeimbangkan perekonomian dan aspek kemanusiaan sosial, salah satunya dengan berqurban . 

Daging yang dibagikan dapat menghubungkan rasa kasih sayang dan kepedulian antara fakir miskin dengan mudhohi. Dengan berqurban juga kita dapat merasakan kenikmatan rezeki dan berkah yang senantiasa diberikan Allah kepada setiap hambanya.

Wallahu a’lam bi ashowab

Posting Komentar untuk "Hikmah Syariat Qurban"