Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

IJAROH


 Sungguh Islam adalah agama yang sempurna. Mengatur berbagai aspek kehidupan, baik hubungan manusia dengan sesamanya, hubungan manusia dengan Tuhannya hingga hubungan manusia dengan dirinya sendiri, seperti cara makan, cara berpakaian dan sebagainya.

Allah ta’ala berfirman yang artinya,” Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah : 3)

Allah ta’ala telah menyatakan Islam sebagai agama yang sempurna. Agama yang bisa menjadi pedoman kehidupan bagi manusia dalam segala aspek kehidupan, baik baik hablum min an naas maupun hablum min Allah. Termasuk diantaranya pengaturan Islam tentang ketenagakerjaan.

Islam mengantur masalah “kepegawaian” adalah sebuah akad mumalah yang disebut dengan “Ijaroh”. para ulama sedikit berbeda pendapat tentang makna ijarah, namun secara umum dapat dipahami bahwa Ijarah secara bahasa berarti upah.

Sedangkan menurut istilah Ijarah adalah transaksi atas sebuah manfaat atau jasa yang dimaklumi dan memiliki nilai komersial serta legal (halal) untuk diserahterimakan dengan adanya upah yang jelas. 

Dasar Hukum akad ijarah diantaranya :

“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik. Dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS. Al-Thalaq (65): 6)

Hadis qudsi yang artinya :

“Allah Ta’ala berfirman (dalam hadis qudsi): ‘Ada tiga orang yang Akulah musuh mereka di hari kiamat: 1) Orang yang memberikan (sumpahnya) demi nama-Ku lalu berkhianat; 2) Orang yang menjual orang merdeka lalu memakan uangnya (hasil penjualannya); dan 3) Orang yang menyewa (jasa) buruh, ia sudah memanfaatkannya namun tidak membayar upahnya.’” (HR. Bukhari)

Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda: “Bayarlah upah pekerja itu sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Umar)

Akad ijarah memliki empat rukun yang harus dipenuhi, antara lain:

1.    Muta’aqidain; dua orang yang bertransaksi. Dalam hal ini adalah mu’jir/ajir (penyedia jasa/pekerja) dan musta’jir (penyewa/pemberi kerja). Syarat dari keduanya adalah orang yang legal tasharufnya (tidak dalam pengampuan), dalam artian sudah berakal.

2.    Sighahijab dan qabul. Syarat-syaratnya antara lain: adanya kesesuaian antara ijab dan qabul; tidak adanya jarak waktu yang lama antara keduanya; dan tidak diantungkan (di-ta’liq).

3.    Manfa’ahjasa atau manfaat benda yang disewakan. Syaratnya antara lain: bernilai komersial; mampu menyerahkannya kepada musta’jir agar nilai manfaatnya dapat digunakan; dapat dirasakan oleh musta’jir; dalam pemanfaatan barang; dan diketahui secara jelas dan rinci oleh muta’aqidain.

4.    Ujrahongkos atau upah. Hakikatnya, upah yang dimaksud adalah tsaman (uang/harga) manfaat yang dimiliki melalui akad ijarah, sehingga syaratnya sama halnya dengan syarat tsaman dalam jual beli, antara lain: suci; memiliki nilai manfaat; dapat diserahterimakan; diketahui oleh kedua belah pihak.

Ijaroh dalam Islam meliputi tiga jenis, yakni

1.    Manfaat yang diterima seseorang dari benda (Manafi’ul a’yan), misalnya sewa rumah, rental mobil dan semacamnya

2.    Manfaat yang didapat sesorang atas hasil kerja / amal orang lain (Manfa’atul Amal), seperti jasa arsitek, tukang kayu, dokter dan sebagainya.

3.    Manfaat yang di dapat seseorang atas diri pribadi atau seseorang (Manfa’atul Syakhs), seperti Satpam, pembantu rumah tangga, baby sitter dan sejenisnya.

Kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja harus dilakukan keridloan kedua pihak dan harus menjelaskan akad diantara mereka, khususnya tentang bentuk kerja, waktu kerja (durasi dan lama kontrak), keterampilan / tenaga yang dibutuhkan serta upah kerja yang harus disepakati bersama.

Setiap pekerjaan yang halal maka hukum kontrak kerja atas pekerjaan tersebut juga halal. Maka kontrak kerja bisa dilakukan di berbagai bidang, seperti perdagangan, pertanian, industri, pelayanan (jasa), dan sebagainya.  Kontrak atas suatu pekerjaan terkadang bisa dilakukan atas jenis pekerjaan tertentu, seperti mengontrak tukang gali sumur, atau pekerjaan yang didiskripsikan dalam suatu perjanjian, misalnya menyewa arsitek untuk membangun rumah dengan bentuk tertentu.

Transaksi kontrak kerja dalam Islam sangat memperhatikan akad waktu kerja. Hal ini dikarenakan ada akad kerja yang bergantung dengan waktu dan adapula yang tidak. Pekerjaan menjahit atau mengemudikan mobil ke suatu tempat tidak wajib disebutkan waktunya. Namun adapula pekerjaan yang harus disebutkan waktu kerjanya, misalnya kontrak kerja di perusahaan atau pabrik, maka harus jelas lama kontrak dan durasi waktu kerjanya.

Jika ada pekerjaan harus disebutkan waktunya namun tidak terpenuhi maka pekerjaan tersebut menjadi tidak jelas dan tidak sah. Jika durasi kontrak telah disepakati bersama dalam waktu tertentu, maka tidak boleh salah satu pihak membubarkannya kecuali jika waktu kontrak telah habis.

Pada tiap transaksi kerja disyaratkan upah yang jelas dengan bukti dan ciri yang bisa menghilangkan ketidakjelasan.  Dalam hal ini Rasul Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya, “Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang ajir, maka hendaknya dia memberitahukan tentang upahnya.” (HR. Ad-Daruquthni dari Ibnu Ma’ud)

Kompensasi yang berupa upah boleh diberikan secara tunai, boleh juga tidak. Honor tersebut bisa juga dalam bentuk harta (uang) ataupun jasa sebab apapun yang dapat dinilai dengan harga maka boleh juga dijadikan kompensasi, baik berupa materi ataupun jasa dengan syarat harus jelas. Jika tidak jelas maka transaksi tersebut tidak sah. Gaji harus jelas sehingga menafikan kekaburan. Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda: “Bayarlah upah pekerja itu sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Umar)

Upah diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:

(1) Upah yang telah disebutkan (ajrun mutsama), syaratnya ketika disebutkan harus disertai kerelaan kedua pihak yang bertransaksi;

(2) Upah yang sepadan (ajrul mitsli), yaitu upah yang sepadan dengan kerjanya serta sepadan dengan kondisi pekerjaannya jika akad ijarahnya telah menyebutkan jasa (manfaat) kerjanya. Yang menentukannya adalah para ahli (khubara’), bukan standar yang ditetapkan negara, juga bukan berdasarkan kebiasaan penduduk suatu negara.

Saat menentukan upah mitsli, harus diperhatikan tiga hal:

(1) Bila perupahan mendatangkan manfaat, harus dilihat sesuatu yang manfaatnya menyamai manfaat yang dihasilkan itu.

(2) Bila perupahan mendatangkan kerja, harus dilihat orang yang sepadan dengan buruh untuk pekerjaan itu.

(3) Dilihat waktu perupahan dan tempatnya, sebab upah itu berbeda-beda karena perbedaan manfaat, kerja, waktu dan tempat.

Islam memperbolehkan bermuamalah dengan non Islam (nonis) berdasarkan perbuatan Rasul Shalallahu Alaihi wa Sallam serta ijma sahabat. Rasul Shalallahu Alaihi wa Sallam  pernah mengontark seorang non muslim (yahudi) sebagai seorang penulis dan non  muslim lain sebagai penterjemah. Abu Bakar dan Umar juga mengontrak seorang nasrani untuk menghitung harta kekayaan.

Di sisi lain, seorang Muslim juga boleh bekerja pada non muslim selama bukan untuk akad pekerjaan yang haram. Sebagaimana Ali Radhiyallahu anhu pernah bekerja pada non muslim untuk menyirami kebunnya dengan upah setiap satu timba dengan sebutir kurma.

Demikianlah salah satu realitas Islam sebagai rahmatan lil a’alamin yang memberikan solusi terhadap kehidupan manusia melalui aturan - aturan yang manusiawi dan sesuai fitrah manusia. Wallahu a’lam bi ashowab.

Posting Komentar untuk "IJAROH"