Seputar Puasa Ramadhan
Puasa atau shaum dalam Bahasa Arab bermakna
“menahan diri dari segala sesuatu”, seperti makan, minum, merokok, menahan hawa
nafsu, menahan diri dari berbicara kotor dan sebagainya. Menurut istilah agama
definisi puasa adalah “menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari
lamanya, sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat dan
beberapa syarat.”
Hukum puasa pada
dasarnya ada empat jenis, yakni :
1.
Puasa
wajib, yakni di bulan Ramadhan atau puasa karena kafarat dan puasa nadzar
2.
Puasa
sunah, misalnya senin-kamis dll
3.
Puasa
makruh
4.
Puasa
haram, yakni puasa saat 1 syawal dan puasa pada tanggal 10-13 dzulhijjah.
Adapun Puasa
Ramadhan hukumnya adalah wajib
dengan di dasarkan atas perintah Allah ta’ala pada QS. Al baqarah 183-184
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka
barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya
(jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang
miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka
itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.”
Rasulullah
Shalallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda yang artinya,"Islam dibangun di atas lima
perkara, yaitu persaksian bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah
dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi
haji, dan puasa di bulan Ramadhan” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Puasa
wajib bulan Ramadhan dimulai saat telah memasuki Bulan Ramadhan sebagaimana
firman Allah ta’ala :“(Beberapa hari yang
ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan
(permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan
mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di
negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan
itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada
hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur.” (Terj. QS. Al Baqarah 185).
Pengetahuan
tentang datangnya bulan Ramadhan dapat diketahui dengan dua cara, pertama
dengan melihat (ru’yat) hilal. Rasulullah
Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,”Berpuasalah kalian dengan melihat hilal dan berbukalah kalian karena
melihatnya. Jika kalian terhalang (dari melihatnya) maka sempurnakanlah
bilangan sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari)
Atau
mengetahui datangnya bulan Ramadhan dengan cara menghitung (hisab) sebagaimana firman Allah ta’ala yang artinya :
“Dialah
yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya
manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu
mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang
demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya)
kepada orang-orang yang mengetahui.” (QS. Yunus : 5)
Syarat
wajib puasa :
1.
Berakal. Orang gila tidak wajib berpuasa.
2.
Baligh. Bagi anak yang telah berusia 15 tahun (dalam hitungan
penanggalan hijriah) namun belum menemukan tanda – tanda baligh (mimpi bagi
anak lelaki atau haid bagi perempuan) maka dianggap telah baligh.
3.
Mampu. Orang yang tidak mampu / tidak kuat puasa, seperti sudah sepuh
atau memiliki penyakit menahun tidak wajib berpuasa atas mereka (QS. Al baqarah
185). Mereka mengganti kewajiban puasa dengam membayar fidyah (QS. Baqarah 184)
Syarat
sah puasa :
1.
Islam
2.
Mumayiz. Dapat membedakan yang baik dan tidak baik.
3.
Suci dari Haid dan Nifas
4.
Bukan pada waktu yang dilarang berpuasa (Misal : 1 syawal)
Rukun
Puasa :
1.
Niat. Dilakukan pada malam sebelumnya. Selambatnya sebelum datangnya
fajar. Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang tidak berniat di malam
hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu daud,
Tirmidzi, An Nasai, Ibnu Majah).
2.
Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak fajar hingga
terbenamnya matahari.
Hal
yang membatalkan puasa :
1.
Makan dan minum
2.
Muntah yang disengaja
3.
Berhubungan suami istri
4.
Keluar darah haid atau nifas
5.
Gila
6.
Keluar mani secara disengaja
Orang
yang diperbolehkan tidak berpuasa :
1.
Orang sakit yang jika berpuasa tambah parah sakitnya. Ia wajib mengganti
puasa dengan qadha saat sembuh dan di luar bulan Ramadhan.
2.
Orang tua yang sudah lemah. Tidak lagi kuat berpuasa karena kondisi
fisiknya, bukan karena tua. Maka boleh tidak berpuasa dan wajib membayar
fidyah. Menurut H. Sulaiman rasjid ukuran fidyah adalah ¾ liter beras per hari
puasa yang ditinggalkan. Sementara menurut keumuman ulama mazhab Syafii fidyah
senilai 1 mud atau 675 gram dan wajib dibayar dalam bentuk makanan pokok
setempat. Sebagian ulama mazhab Hanafi berpendapat ukuran fidyah adalah 2 mud
dan membolehkan membayar dalam bentuk uang.
3.
Wanita Hamil dan wanita menyusui anaknya. Jika tidak puasa karena
khawatir mendatangkan mudharat bagi
ibu dan anaknya maka boleh tidak berpuasa dan diganti dengan qadha puasa
sebagimana orang sakit. Namun jika tidak berpuasa karena khawatir dengan
kondisi bayinya (takut keguguran, kekurangan gizi dll) maka wajib mengganti
puasa dengan qadha plus fidyah.
4.
Musafir. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan dalam rangka
kemaksiatan. Sebagaimana diriwayatkan “Dahulu
Ibnu umar dan Ibnu Abbas ra meng-qashar sholat dan tidak berpuasa ketika safar dengan
menempuh jarak 4 burud (16 farsakh).” (HR. Bukhari). Para Ulama berbeda
pendapat mengenai jarak 16 farsakh ini. Sebagian ulama, termasuk H. Sulaiman
Rasjid, menyatakan 16 farsakh setara 80,640 KM. Sebagian ulama lain menafsirkan
sejauh 88,704 KM.
Sunah Puasa
1.
Menyegerakan berbuka puasa
2.
Mengakhirkan sahur
3.
Berbuka dengan kurma atau air putih. “Dari Anas bin Malik, ia berkata : Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam biasa berbuka puasa sebelum shalat dengan
ruthab (kurma basah), jika tidak ada ruthab, maka beliau berbuka dengan
tamr (kurma kering), dan jika tidak ada tamr, beliau meminum seteguk air.“
(HR. Abu Daud)
4.
Berdoa sebelum berbuka
5.
Memberi makanan berbuka bagi orang yang berpuasa. “Barangsiapa yang memberi buka orang puasa, maka baginya pahala
semisalnya tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun.” (HR.
Tirmizi)
6.
Memperbanyak shadaqoh
7.
Memperbanyak membaca alquran
8.
Melaksanakan amal sholih lain, seperti menghadiri majelis taklim dsb
Posting Komentar untuk "Seputar Puasa Ramadhan"