Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seputar Puasa Ramadhan

Alhamdulillah beberapa hari ke depan kaum muslimin di seluruh penjuru bumi akan menemui bulan yang mulia, bulan Ramadhan 1445 H. Guna mempersiapkan diri menghadapi bulan Ramadhan, maka pada kesempatan ini kita ingat kembali sejumlah hal yang berkaitan dengan puasa wajib di Bulan Ramadhan.

Puasa atau shaum dalam Bahasa Arab bermakna “menahan diri dari segala sesuatu”, seperti makan, minum, merokok, menahan hawa nafsu, menahan diri dari berbicara kotor dan sebagainya. Menurut istilah agama definisi puasa adalah “menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat dan beberapa syarat.”

Hukum puasa pada dasarnya ada empat jenis, yakni :

1.    Puasa wajib, yakni di bulan Ramadhan atau puasa karena kafarat dan puasa nadzar

2.    Puasa sunah, misalnya senin-kamis dll

3.    Puasa makruh

4.    Puasa haram, yakni puasa saat 1 syawal dan puasa pada tanggal 10-13 dzulhijjah.

Adapun Puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib dengan di dasarkan atas perintah Allah ta’ala pada QS. Al baqarah 183-184 Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda yang artinya,"Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu persaksian bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan(HR Al-Bukhari dan Muslim).

Puasa wajib bulan Ramadhan dimulai saat telah memasuki Bulan Ramadhan sebagaimana firman Allah ta’ala :“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (Terj. QS. Al Baqarah 185).

Pengetahuan tentang datangnya bulan Ramadhan dapat diketahui dengan dua cara, pertama dengan melihat (ru’yat) hilal. Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,”Berpuasalah kalian dengan melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihatnya. Jika kalian terhalang (dari melihatnya) maka sempurnakanlah bilangan sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari)

Atau mengetahui datangnya bulan Ramadhan dengan cara menghitung (hisab) sebagaimana firman Allah ta’ala yang artinya : Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.” (QS. Yunus : 5)

Syarat wajib puasa :

1.    Berakal. Orang gila tidak wajib berpuasa.

2.    Baligh. Bagi anak yang telah berusia 15 tahun (dalam hitungan penanggalan hijriah) namun belum menemukan tanda – tanda baligh (mimpi bagi anak lelaki atau haid bagi perempuan) maka dianggap telah baligh.

3.    Mampu. Orang yang tidak mampu / tidak kuat puasa, seperti sudah sepuh atau memiliki penyakit menahun tidak wajib berpuasa atas mereka (QS. Al baqarah 185). Mereka mengganti kewajiban puasa dengam membayar fidyah (QS. Baqarah 184)

Syarat sah puasa :

1.    Islam

2.    Mumayiz. Dapat membedakan yang baik dan tidak baik.

3.    Suci dari Haid dan Nifas

4.    Bukan pada waktu yang dilarang berpuasa (Misal : 1 syawal)

Rukun Puasa :

1.    Niat. Dilakukan pada malam sebelumnya. Selambatnya sebelum datangnya fajar. Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu daud, Tirmidzi, An Nasai, Ibnu Majah).

2.    Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak fajar hingga terbenamnya matahari.

Hal yang membatalkan puasa :

1.    Makan dan minum

2.    Muntah yang disengaja

3.    Berhubungan suami istri

4.    Keluar darah haid atau nifas

5.    Gila

6.    Keluar mani secara disengaja

Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa :

1.    Orang sakit yang jika berpuasa tambah parah sakitnya. Ia wajib mengganti puasa dengan qadha saat sembuh dan di luar bulan Ramadhan.

2.    Orang tua yang sudah lemah. Tidak lagi kuat berpuasa karena kondisi fisiknya, bukan karena tua. Maka boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah. Menurut H. Sulaiman rasjid ukuran fidyah adalah ¾ liter beras per hari puasa yang ditinggalkan. Sementara menurut keumuman ulama mazhab Syafii fidyah senilai 1 mud atau 675 gram dan wajib dibayar dalam bentuk makanan pokok setempat. Sebagian ulama mazhab Hanafi berpendapat ukuran fidyah adalah 2 mud dan membolehkan membayar dalam bentuk uang.

3.    Wanita Hamil dan wanita menyusui anaknya. Jika tidak puasa karena khawatir mendatangkan mudharat bagi ibu dan anaknya maka boleh tidak berpuasa dan diganti dengan qadha puasa sebagimana orang sakit. Namun jika tidak berpuasa karena khawatir dengan kondisi bayinya (takut keguguran, kekurangan gizi dll) maka wajib mengganti puasa dengan qadha plus fidyah.

4.    Musafir. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan dalam rangka kemaksiatan. Sebagaimana diriwayatkan “Dahulu Ibnu umar dan Ibnu Abbas ra meng-qashar sholat dan tidak berpuasa ketika safar dengan menempuh jarak 4 burud (16 farsakh).” (HR. Bukhari). Para Ulama berbeda pendapat mengenai jarak 16 farsakh ini. Sebagian ulama, termasuk H. Sulaiman Rasjid, menyatakan 16 farsakh setara 80,640 KM. Sebagian ulama lain menafsirkan sejauh 88,704 KM.

 

Sunah Puasa

1.    Menyegerakan berbuka puasa

2.    Mengakhirkan sahur

3.    Berbuka dengan kurma atau air putih. “Dari Anas bin Malik, ia berkata : Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam biasa berbuka puasa sebelum shalat dengan ruthab (kurma basah),  jika tidak ada ruthab, maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering), dan jika tidak ada tamr, beliau meminum seteguk air.“ (HR. Abu Daud)

4.    Berdoa sebelum berbuka

5.    Memberi makanan berbuka bagi orang yang berpuasa. “Barangsiapa yang memberi buka orang puasa, maka baginya pahala semisalnya tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun.” (HR. Tirmizi)

6.    Memperbanyak shadaqoh

7.    Memperbanyak membaca alquran

8.    Melaksanakan amal sholih lain, seperti menghadiri majelis taklim dsb

Demikian sedikit hal tentang Bab Puasa yang kami sarikan dari Buku FIQH ISLAM karya H. Sulaiman Rasjid sebagi rujukan utama. Semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Seputar Puasa Ramadhan"