IBUMU...
Hari Ibu adalah hari peringatan atau perayaan terhadap peran ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anak, maupun lingkungan sosialnya. Di Indonesia, hari ibu dirayakan tiap 22 Desember dan ditetapkan sebagai perayaan nasional.
Sementara di Amerika dan lebih dari 75 negara, seperti
Australia, Kanada, Jerman, Italia, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura, Taiwan,
dan Hong Kong, Hari Ibu atau Mother's Day dirayakan pada
Ahad pekan kedua Mei. Hari ibu di Amerika Serikat dirayakan pertama kali pada 1908, ketika Anna Jarvis mengadakan
peringatan atas kematian ibunya di Grafton, West Virginia
Pada 1908, Kongres Amerika Serikat menolak
proposal untuk menjadikan Hari Ibu sebagai hari libur nasional. Pada 1911,
seluruh negara bagian di Amerika Serikat menjadikan Hari Ibu sebagai hari
libur. Pada 1914, Woodrow
Wilson menandatangani deklarasi untuk menjadikan
Hari Ibu sebagai hari libur nasional. (wikipedia)
Namun sebelum dunia merayakan hari Ibu sebagai bentuk
penghormatan pada para wanita, khususnya pada ibu. Islam telah menempatkan
wanita pada posisi yang mulia. Saat peradaban lain menganggap wanita sebagai
warga kelas dua, peradaban Islam telah menempatkan wanita pada posisi yang tinggi.
Mengutip tulisan R. Magdalena, bahwa
pada peradaban Yunani wanita di Yunani terklasifikasi menjadi 3 macam :
a.
Para pelacur yang semata bertugas sebagai pemuas nafsu laki-laki
b.
Selir-selir yang tugasnya adalah merawat tubuh dan kesehatan tuannya, memijat.
c.
Para isteri yang bertugas merawat dan mendidik anak-anak sama seperti apa yang
dilakukan oleh para pengasuh anak atau baby sitter dewasa ini.
Pada
masa romawai Masyarakat Romawi terbiasa memandang isteri seperti balita, atau
anak remaja yang harus selalu diawasi. Wanita selalu di bawah perlindungan dan
pengawasan suaminya. Selama masa itu bila seorang wanita menikah, maka dia dan
segala miliknya berada di bawah kekuasaan suami. Tidak hanya itu, suami juga
mengambil alih hak-hak sang isteri. Apabila seorang isteri melakukan suatu
kesalahan, maka adalah hak suami untuk menjatuhkan hukuman baginya. Seorang
suami bahkan berhak memvonis mati terhadap isterinya.
Sementara
beberapa kepercayaan Yahudi memandang wanita sebagai mahluk yang lebih rendah dibandingkan
laki-laki, bahkan menganggap wanita lebih rendah kedudukannya
daripada khadam (pembantu) laki-laki.
Wanita tidak mendapatkan warisan apapun dari orang tuanya, bila ia masih
memiliki saudara laki-laki. Ayahnya berhak untuk menjual dirinya jika telah
menginjak dewasa. Apabila seorang wanita memutuskan untuk menikah, maka semua
miliknya menjadi milik suaminya. Seorang suami memiliki hak penuh atas milik
istri selama mereka terikat dalam ikatan pernikahan. Jika ia menemukan suaminya
di tempat tidur bersama wanita lain, maka dia harus tetap diam dan tidak boleh
mengeluh. Hal ini disebabkan suami mempunyai hak penuh atas dirinya, suami
dapat berbuat sesuka hatinya.
Hal
ini tentu berbeda dengan peradaban Islam. Di sekitar tahun 620 Masehi, ketika
pola pikir masyarakat masih diliputi keraguan, apakah wanita memiliki jiwa atau
tidak, bahkan seorang manusiakah dia? Kita akan menjumpai dua utusan wanita
diantara 75 warga Yatsrib (Madinah). Mereka berdua datang menemui Rasulullah
Shalallahu Alaihi wa Sallam untuk meminta beliau berkenan hijrah ke Yatsrib dimana dakwah Islam dirasa
akan lebih aman dan leluasa. Kedua wanita itu adalah Nusaiba binti Ka’ab (Ummu Amara)
dari Bani Najjar, dan Asma’a binti Amr (Ummu mani) dari Bani Salma. Hal ini
menunjukkan bahwa semenjak dari zamannya Rasulullah SAW, kaum perempuan sudah
turut andil dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.
Wiwin
Mistiani menyebut bahwa dalam al-Qur’an, penggunaan istilah perempuan
berdasarkan ragam bentuk perubahan katanya menunjukkan sesuai
karakter-karakternya: wanita shalehah, wanita pejuang, penyabar, setia,
durhaka, penghianat, penggoda dan sebagainya.
Namun
yang istimewa adalah ketika al-Qur’an menyinggung perempuan dengan karakter
antagonis, al-Qur’an tidak menyebutkan nama secara terang-terangan hanya berupa
inisial, di mana hikmahnya sebagai pelajaran beretika. Sebaliknya, jika
menceritakan prestasi akhlak dan perjuangan yang patut dicontohi kaum Hawa
maupun seluruh ummat, al-Qur’an menyebut nama secara langsung. Alquran
berbicara tentang para perempuan yang saleh dan beriman, mu’minat, muslimat,
dan bahkan menyebut-nyebut mereka dengan nada yang sama dengan para pria yang
saleh dan beriman.
Menurut
Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, M.A, pakar fikih perbandingan mazhab,
Islam memberi kedudukan yang terhormat kepada perempuan dan melindungi
hak-haknya serta menghapuskan diskriminasi antara perempuan dengan laki-laki.
Masalah
penciptaan perempuan, Al-Qur’an menerangkan bahwa perempuan dan laki-laki
adalah ciptaan Allah dan berada dalam derajat yang sama. Tidak ada isyarat,
bahwa perempuan pertama (Hawa) yang diciptakan oleh Allah Swt. adalah suatu
ciptaan yang lebih rendah dari pada laki-laki pertama (Adam).
Asal
kejadian lelaki dan perempuan disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Nisâ’ [4]: 1 yang
artinya,"Hai sekalian manusia
bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari jenis yang sama dan
dari padanya Allah menciptakan pasangan dan dari pada keduanya Allah
memperkembangkan lelaki dan perempuan yang banyak."
Ayat
tersebut merupakan penegasan, bahwa tidak ada perbedaan antara zat yang dipakai
untuk menciptakan perempuan dan yang dipakai untuk menciptakan lelaki, karena
keduanya berasal dari jenis yang sama.
Perempuan
dalam statusnya sebagai anak, berhak mendapat-kan nafkah, pendidikan dan
pengasuhan sampai menikah.
Perempuan
sebagai isteri, punya hak yang diberikan oleh suami sebagaimana firman Allah dalam
surah al-Baqarah [2]: 228 yang artinya, "Dan
isteri mempunyai hak yang sama (seperti suaminya), iapun mempunyai kewajiban
terhadap suaminya, menurut kadar yang pantas"
Perempuan
sebagai ibu dalam pandangan Islam, punya kedudukan yang mulia. seorang muslim
wajib menghormati ibunya, sebagai rasa terima kasih atas kesusah payahan yang
pernah diderita ibu ketika mengandung, melahirkan, menyusui, mengasuh dan
mendidiknya (QS. Luqmân [31]: 14 dan al-Ahqâf [46]: 15).
Selanjutnya
dalam masalah warisan, perempuan sama kedudukannya dengan lelaki, ia juga
berhak mewarisi harta peninggalan si mayit (QS. an-Nisâ’ [4]: 7).
Islam
mengatur semua kehidupan manusia. Islam juga membuat derajat dan kehormatan
wanita sangat dijaga dengan baik dan hati-hati. Islam tidak memandang adanya
perbedaan baik dari segi jenis, suku, ras, dan sebagainya. Begitupula antara
laki-laki dan perempuan, keduanya memperoleh hak dan kewajiban yang setara.
Hari ibu hanyalah momen, namun kemuliaan dan penghormatan pada ibu adalah amal
sepanjang hayat.
Posting Komentar untuk "IBUMU..."